Senin, 20 Juli 2009

Pembatal Wudhu

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu seseorag. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. segala sesuatu yang keluar dari tempat keluarnya kencing (qubul) atau berak (dubur) adalah membatalkan wudhu. Yang termasuk di dalamnya adalah air kencing, madzi, wadzi, mani, berak dan angin.


2. setiap yang menghilangkan akal atau menutupinya. Seperti tidur yang pulas, gila,, pingsan, mabuk, atau pengaruh obat-obatan.
3. menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas. Namun sebagian ulama' fiqih ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan menyentuh perempuan, keluarnya darah dari luka pada tubuh, muntah, memakan daging unta, tertawa terbahak-bahak dalam shalat, dan memandikan jenazah dalil-dalilnya tidak menunjukkan akan batalnya wudhu. Maka itu semua tidak membatalkan wudhu. Namun untuk kehati-hatian sebaiknya jika mengalami salah satu dari hal-hal tersebut hendaknya berwudhu, jika tidak berwudhu maka tidak mengapa. Sedangkan dalil yang digunakan oleh pengikut madzhab hambali yang menyatakan wajibnya wudhu karena makan daging unta sangatlah kuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar