Senin, 20 Juli 2009

Tata cara bersuci dari Najis

Kaidah umum dalam menghilangkan najis adalah menghilangkan najis adalah menghilangkannya sampai tidak tersisa lagi dzatnya, warna, bau dan rasanya. kecuali ada udzur yang menhalanginya, maka ia dimaafkan seperti darah yang sulit untuk dihilangkan warnanya.


Berdasarkan kaidah umum di atas bisa dikatakan,
1. jika kita menyiram kencing dengan air sekali saja, dengan itu hilanglah baunya, maka yang demikian telah mensucikan.
2. jika kita menungkan air di atas tanah yang najis yang dengannya bekas-bekas najisnya hilang maka ia telah suci.
3. jika najis, berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada di sekitarnya.
4. jika benda yang keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Ini juga berlaku untuk benda-benda keras yang lain. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu


1 komentar:

  1. dari uraian di atas substansi materi sudah cukkup bagus akan tetapi alangkah baik dan lebih bagusnya di ikut sertakan dalil-dalilnya yang rinci yang mengindikasikan pengertian-pengertian yang terkait dengan najis tersebut,,,agar efektifitas pemahamannya lebih akurat,,,

    BalasHapus