Seorang muslim yang baik tentunya akan memperhatikan kebersihan dirinya. Baik rohani maupun jasmani. karena islam sangat mencintai kebersihan dan kesucian. Maka islam pun mengajarkan kepada umatnya bagaimana seharusnya seorang muslim ketika hendak memenuhi (buang) hajatnya.
Buang hajat dimaksud buang hajat adalah pergi ke suatu tempat untuk kencing atau berak di sana. Kemudian bersuci dari najis. Dalam hal ini ada beberapa adab yang hendaknya diperhatikan, di antaranya:
1. Dianjurkan membaca do'a sebelum masuk ke tempat tersebut: "bismillahi, allahumma inni a'udzubika minal hubutsi wal habaa'itsi" (dengan nama Allah, ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan perempuan) (HR. jama'ah) kemudian masuk dengan kaki kiri terlebih dahulu.
2. Menahan lisan dari berdzikir kepada Allah dan dari semua perkataan kecuali dalam keadaan dharurat. Seperti menuntun orang buta yang dikhawatirkan akan tertimpa keburukan, atau khawatir terhadap anak kecil yang akan terjatuh, atau mencegah seseorang yang akan berbuat jahat terhadap orang lain. Sedangkan jika tidak dalam keadaan darurat maka makruh hukumnya berbicara dan berdzikir walaupun hanya sekedar menjawab salam, mendo'akan orang yang bersin atau menjawab panggilan adzan.
3. Menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya jika berada di tempat yang terbuka tanpa penutup. Jika terdapat penutup atau pembatas maka tidak mengapa. Seperti tembok, hewan tunggangan atau pohon.
4. Menjauhi tempat-tempat yang biasa dilalui orang atau biasa digunakan untuk berlindung atau duduk-duduk di bawahnya. Seperti jalan, dibawah pohon, tempat-tempat yang biasa digunakan untuk duduk atau bermajlis. Karena hali itu akan menghilangkan kepekaan dan kebersihan. Syariat islam pun melarang berbuat yang demikian dan merupakan penyebab seseorang terkena laknat.
5. Tidak kencing di tempat yang digunakan untuk mandi atau air yang keruh dan tidak mengalir atau air yang mengalir namun sedikit. Namun dibolehkan kencing di tempat yang digunakan mandi jika terdapat sesuatu yang bisa menghilangkan kencing tersebut. Seperti kamar mandi pada saat ini. Karena najis tidak terkumpul di tempat tersebut, namun ia mengalir ke tempat lain.
6. Hendaknya kencing dengan duduk kecuali udzur. Jika terpaksa berdiri harus tetap menjaga agar tidak terkena percikan air kencing.
7. Mencuci tempat yang terkena najis dan hendaknya beristinja' (cebok) dengan tangan kirinya. Kemudian mencuci tangannya dengan sabun atau benda lain yang bisa menghilangkan bau.
8. Hendaknya keluar dengan kaki kanannya terlebih dahulu dan membaca do'a "ghufroonaka" yaitu, "aku meminta ampunanMu ya Allah."
baca seterusnya...
Senin, 20 Juli 2009
Macam Benda Najis
Benda-benda najis harusalah dijauhi oleh setiap orang muslim. Dan jika kita terkena salah satu darinya maka harus membersihkannya dan shalat seseorang bisa batal jika ia terkena najis ketika shalat. Di antara benda najis tersebut adalah:
1. Daging bangkai, yang dimaksud adalah setiap hewan yang hidup di darat,
memiliki darah yang mengalir dan mati tanpa disembelih secara syar'i. sedangkan hewan yang hidup di laut, seperti ikan maka tidak najis jika mati namun sebaliknya ia suci. Dan juga binatang yang tidak memiliki darah seperti jangkrik, kumbang dan semut, tidak najis bangkainya. Adapun tulang, tanduk, rambut, kuku, bulu atau kulit yang disamak dari bangkai tadi adalah suci dan boleh menyentuhnya, membawanya serta memanfaatkannya.
2. Darah binatang sembelihan, darah haidh dan nifas, darah yang keluar dengan deras dari luka manusia atau hewan. Sedangkan darah yang menempel pada alat penyembelihan (pisau dan sebagainya), dan yang menempel pada daging di dalam urat saraf, darah bisul, darah kutu, tidak mengapa. Begitu juga darah yang sedikit yang keluar dari tubuh manusia atau hewan.
3. Daging babi
4. Air kencing manusia,
5. Kotoran manusia,
6. Dan muntahan yang keluar dari mulut,
7. Madzi, yaitu cairan berwarna putih dan lengket yang keluar dari saluran kencing disebabkan memikirkan lawan jenis. Sedangkan untuk mani maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulamat dalam hukumnya.
8. Wadhi, yaitu cairan putih yang keruh dan lengket, keluar setelah kencing dikarenakan sakit, kedinginan atau sebab lainnya.
9. Air kencing binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti binatang buas, burung pemangsa dan keledai,
10. Begitu juga dengan kotorannya (tahi).
11. Khamer (minuman keras). Namun sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa khamer tidak najis dzatnya namun ia najis secara makanawi.
12. Sisa air minum anjing, yaitu sesuatu yang tersisa di tempat minum (bejana) setelah anjing minum darinya.
13. Sisa air minum babi.
Sedangkan sisa air minum binatang selain anjing dan babi adalah suci menuruh pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a'lam
baca seterusnya...
1. Daging bangkai, yang dimaksud adalah setiap hewan yang hidup di darat,
memiliki darah yang mengalir dan mati tanpa disembelih secara syar'i. sedangkan hewan yang hidup di laut, seperti ikan maka tidak najis jika mati namun sebaliknya ia suci. Dan juga binatang yang tidak memiliki darah seperti jangkrik, kumbang dan semut, tidak najis bangkainya. Adapun tulang, tanduk, rambut, kuku, bulu atau kulit yang disamak dari bangkai tadi adalah suci dan boleh menyentuhnya, membawanya serta memanfaatkannya.
2. Darah binatang sembelihan, darah haidh dan nifas, darah yang keluar dengan deras dari luka manusia atau hewan. Sedangkan darah yang menempel pada alat penyembelihan (pisau dan sebagainya), dan yang menempel pada daging di dalam urat saraf, darah bisul, darah kutu, tidak mengapa. Begitu juga darah yang sedikit yang keluar dari tubuh manusia atau hewan.
3. Daging babi
4. Air kencing manusia,
5. Kotoran manusia,
6. Dan muntahan yang keluar dari mulut,
7. Madzi, yaitu cairan berwarna putih dan lengket yang keluar dari saluran kencing disebabkan memikirkan lawan jenis. Sedangkan untuk mani maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulamat dalam hukumnya.
8. Wadhi, yaitu cairan putih yang keruh dan lengket, keluar setelah kencing dikarenakan sakit, kedinginan atau sebab lainnya.
9. Air kencing binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti binatang buas, burung pemangsa dan keledai,
10. Begitu juga dengan kotorannya (tahi).
11. Khamer (minuman keras). Namun sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa khamer tidak najis dzatnya namun ia najis secara makanawi.
12. Sisa air minum anjing, yaitu sesuatu yang tersisa di tempat minum (bejana) setelah anjing minum darinya.
13. Sisa air minum babi.
Sedangkan sisa air minum binatang selain anjing dan babi adalah suci menuruh pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a'lam
baca seterusnya...
Pembatal Wudhu
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu seseorag. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. segala sesuatu yang keluar dari tempat keluarnya kencing (qubul) atau berak (dubur) adalah membatalkan wudhu. Yang termasuk di dalamnya adalah air kencing, madzi, wadzi, mani, berak dan angin.
2. setiap yang menghilangkan akal atau menutupinya. Seperti tidur yang pulas, gila,, pingsan, mabuk, atau pengaruh obat-obatan.
3. menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas. Namun sebagian ulama' fiqih ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan menyentuh perempuan, keluarnya darah dari luka pada tubuh, muntah, memakan daging unta, tertawa terbahak-bahak dalam shalat, dan memandikan jenazah dalil-dalilnya tidak menunjukkan akan batalnya wudhu. Maka itu semua tidak membatalkan wudhu. Namun untuk kehati-hatian sebaiknya jika mengalami salah satu dari hal-hal tersebut hendaknya berwudhu, jika tidak berwudhu maka tidak mengapa. Sedangkan dalil yang digunakan oleh pengikut madzhab hambali yang menyatakan wajibnya wudhu karena makan daging unta sangatlah kuat.
baca seterusnya...
1. segala sesuatu yang keluar dari tempat keluarnya kencing (qubul) atau berak (dubur) adalah membatalkan wudhu. Yang termasuk di dalamnya adalah air kencing, madzi, wadzi, mani, berak dan angin.
2. setiap yang menghilangkan akal atau menutupinya. Seperti tidur yang pulas, gila,, pingsan, mabuk, atau pengaruh obat-obatan.
3. menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas. Namun sebagian ulama' fiqih ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
Sedangkan menyentuh perempuan, keluarnya darah dari luka pada tubuh, muntah, memakan daging unta, tertawa terbahak-bahak dalam shalat, dan memandikan jenazah dalil-dalilnya tidak menunjukkan akan batalnya wudhu. Maka itu semua tidak membatalkan wudhu. Namun untuk kehati-hatian sebaiknya jika mengalami salah satu dari hal-hal tersebut hendaknya berwudhu, jika tidak berwudhu maka tidak mengapa. Sedangkan dalil yang digunakan oleh pengikut madzhab hambali yang menyatakan wajibnya wudhu karena makan daging unta sangatlah kuat.
baca seterusnya...
RUKUN-RUKUN DAN SUNNAH-SUNNAH WUDHU
Wudhu mempunyai rukun-rukun. Jika salah satunya ditinggalkan maka batallah wudhu wudhunya. Ia juga memiliki sunnah-sunnah yang makruh untuk ditinggalkan dan tidak akan mendapat pahala dari sunah yang ditinggalkan tersebut, namun wudhunya tetaplah sah.
Ruku-rukun wudhu adalah:
1. niat
2. membasuh wajah, yang batasnya atas ke bawah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu. Dan batas kiri ke kenan dari telinga ke telinga.
3. membasuh lengan tangan sampai ke kedua siku
4. mengusap kepala
5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. tertib (berurutan) antara bagian wudhu satu dengan lainnya sesuai dengan urutan yang telah disebutkan di atas. Maka tidak boleh mendahulukan membasuh tangan sebelum wajah. Dan tidak boleh mendahulukan membasuh kaki sebelum mengusap kepala.
Sedangkan sunah-sunah wudhu adalah:
1. membaca basmalah di awal
2. menggunakan siwak, sikat gigi atau tangan ketika membersihkan mulut dan menggosoknya.
3. mencuci dua telapak tangan di awal wudhu
4. berkumur sebanyak tiga kali
5. istinsyaq dan istintsar tiga kali
6. menyela-nyela jenggot dan memasukkan air di antara rambutnya.
7. menyela-nyela jari-jari tangan ketika membasuh tangan dan kaki
8. mengulangi sampai tiga kali dalam membasuh anggota wudhu yang dibasuh. Sedangkan bagian yang diusap cukup sekali saja.
9. mendahulukan bagian tubuh yang kanan.
10. mengusap kedua telinga
11. hendaknya menggosok bagian yang dibasuh dengan kedua tangan bersamaan dengan mengalirnya air atau setelahnya. Hal itu lebih bisa menjamin terkenanya seluruh anggota wudhu oleh air. Karena jika air tidak bisa mengenai seluruh anggota wudhu maka batallah wudhunya.
12. tidak memutus ketika membasuh satu bagian dengan bagian lainnya dalam waktu yang lama dan disengaja.
13. tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan air
14. hendaknya membaca do'a ketika wudhu
"Allahummaghfirlii dzambii wawassi' lii daarii wabaariklii fii rizqii" (ya Allah ampunilah dosaku luaskanlah rumahku, berkahilah rizkiku)
15. berdo'a setelah selesai wudhu
"asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluhu." (aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq selain Allah semata dan tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)
Jika ia membacanya maka akan dibukakan baginya delapan pintu jannah sebagaimana tersebut dalam hadits. Dan jika berkenan boleh menambahkan do'a:
"subhaanaka Allahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha anta astaghfiruka wa atuubu ilaika" (maha suci Engkau, ya Allah dan dengan memujiMu aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq selain Engkau aku memohon ampunanMu dan bertaubat kepadaMu)
Barangsiapa yang mengatakannya maka dituliskan baginya dalam sebuah buku kemudian ditutup dengan penutup serta dijaga sampai hari kiamat. Sebagaimana dalam hadits yang mulia.
16. shalat sunnah wudhu dua rakaat, akan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.
baca seterusnya...
Ruku-rukun wudhu adalah:
1. niat
2. membasuh wajah, yang batasnya atas ke bawah dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu. Dan batas kiri ke kenan dari telinga ke telinga.
3. membasuh lengan tangan sampai ke kedua siku
4. mengusap kepala
5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. tertib (berurutan) antara bagian wudhu satu dengan lainnya sesuai dengan urutan yang telah disebutkan di atas. Maka tidak boleh mendahulukan membasuh tangan sebelum wajah. Dan tidak boleh mendahulukan membasuh kaki sebelum mengusap kepala.
Sedangkan sunah-sunah wudhu adalah:
1. membaca basmalah di awal
2. menggunakan siwak, sikat gigi atau tangan ketika membersihkan mulut dan menggosoknya.
3. mencuci dua telapak tangan di awal wudhu
4. berkumur sebanyak tiga kali
5. istinsyaq dan istintsar tiga kali
6. menyela-nyela jenggot dan memasukkan air di antara rambutnya.
7. menyela-nyela jari-jari tangan ketika membasuh tangan dan kaki
8. mengulangi sampai tiga kali dalam membasuh anggota wudhu yang dibasuh. Sedangkan bagian yang diusap cukup sekali saja.
9. mendahulukan bagian tubuh yang kanan.
10. mengusap kedua telinga
11. hendaknya menggosok bagian yang dibasuh dengan kedua tangan bersamaan dengan mengalirnya air atau setelahnya. Hal itu lebih bisa menjamin terkenanya seluruh anggota wudhu oleh air. Karena jika air tidak bisa mengenai seluruh anggota wudhu maka batallah wudhunya.
12. tidak memutus ketika membasuh satu bagian dengan bagian lainnya dalam waktu yang lama dan disengaja.
13. tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan air
14. hendaknya membaca do'a ketika wudhu
"Allahummaghfirlii dzambii wawassi' lii daarii wabaariklii fii rizqii" (ya Allah ampunilah dosaku luaskanlah rumahku, berkahilah rizkiku)
15. berdo'a setelah selesai wudhu
"asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rosuuluhu." (aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq selain Allah semata dan tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)
Jika ia membacanya maka akan dibukakan baginya delapan pintu jannah sebagaimana tersebut dalam hadits. Dan jika berkenan boleh menambahkan do'a:
"subhaanaka Allahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha anta astaghfiruka wa atuubu ilaika" (maha suci Engkau, ya Allah dan dengan memujiMu aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq selain Engkau aku memohon ampunanMu dan bertaubat kepadaMu)
Barangsiapa yang mengatakannya maka dituliskan baginya dalam sebuah buku kemudian ditutup dengan penutup serta dijaga sampai hari kiamat. Sebagaimana dalam hadits yang mulia.
16. shalat sunnah wudhu dua rakaat, akan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.
baca seterusnya...
Tata cara bersuci dari Najis
Kaidah umum dalam menghilangkan najis adalah menghilangkan najis adalah menghilangkannya sampai tidak tersisa lagi dzatnya, warna, bau dan rasanya. kecuali ada udzur yang menhalanginya, maka ia dimaafkan seperti darah yang sulit untuk dihilangkan warnanya.
Berdasarkan kaidah umum di atas bisa dikatakan,
1. jika kita menyiram kencing dengan air sekali saja, dengan itu hilanglah baunya, maka yang demikian telah mensucikan.
2. jika kita menungkan air di atas tanah yang najis yang dengannya bekas-bekas najisnya hilang maka ia telah suci.
3. jika najis, berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada di sekitarnya.
4. jika benda yang keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Ini juga berlaku untuk benda-benda keras yang lain. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu
baca seterusnya...
Berdasarkan kaidah umum di atas bisa dikatakan,
1. jika kita menyiram kencing dengan air sekali saja, dengan itu hilanglah baunya, maka yang demikian telah mensucikan.
2. jika kita menungkan air di atas tanah yang najis yang dengannya bekas-bekas najisnya hilang maka ia telah suci.
3. jika najis, berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada di sekitarnya.
4. jika benda yang keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Ini juga berlaku untuk benda-benda keras yang lain. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu
baca seterusnya...
Wudhu
Wudhu, Allah memerintahkannya kepada kita melalui ayat-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…." (Qs. Al-Maidah : 6)
Rasulullah pun mengabarkan kepada kita bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu. "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (muttafaq 'alaih).
Wudhu juga memiliki keutamaan yang menjadikan menusia gemar untuk senantiasa mengerjakan dan menjaganya terus menerus.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Amr bin 'anbasah as-sulami bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "tidaklah seseorang dari kalian yang mendekatkan air wudhunya kemudian berkumur, istinsyaq (menghirup air melalui hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) kecuali berguguranlah dosa-dosa wajahnya dari ujung-ujung jenggotnya bersama tetasan air. Kemudian membasuk kedua tangannya sampai kedua siku, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa tangannya dari ujung-ujung jarinya bersama air. Kemudian mengusap kepalanya kecuali akan berjatuhan dosa-dosa kepalanya dari ujung-ujung rambutnya bersamaan dengan air. Kemudian membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki kecuali akan berjatuhan dosa-dosa kakinya dari ujung-ujung jarinya bersama air. Maka jika ia berdiri dan mengerjakan shalat kemudian memuji Allah Ta'ala, tidaklah ia mengerjakan yang demikian kecuali ia akan pergi dan keadaannya seperti bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya."
baca seterusnya...
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…." (Qs. Al-Maidah : 6)
Rasulullah pun mengabarkan kepada kita bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu. "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (muttafaq 'alaih).
Wudhu juga memiliki keutamaan yang menjadikan menusia gemar untuk senantiasa mengerjakan dan menjaganya terus menerus.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan imam Muslim dari Amr bin 'anbasah as-sulami bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "tidaklah seseorang dari kalian yang mendekatkan air wudhunya kemudian berkumur, istinsyaq (menghirup air melalui hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) kecuali berguguranlah dosa-dosa wajahnya dari ujung-ujung jenggotnya bersama tetasan air. Kemudian membasuk kedua tangannya sampai kedua siku, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa tangannya dari ujung-ujung jarinya bersama air. Kemudian mengusap kepalanya kecuali akan berjatuhan dosa-dosa kepalanya dari ujung-ujung rambutnya bersamaan dengan air. Kemudian membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki kecuali akan berjatuhan dosa-dosa kakinya dari ujung-ujung jarinya bersama air. Maka jika ia berdiri dan mengerjakan shalat kemudian memuji Allah Ta'ala, tidaklah ia mengerjakan yang demikian kecuali ia akan pergi dan keadaannya seperti bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya."
baca seterusnya...
Senin, 15 Juni 2009
Macam-Macam Keringanan Yang Berkaitan Dengan Najis
1. jika kamu shalat dan pada pakaianmu terdapat najis nmun kamu tidak mengetahuinya sampai shalatmu selesai, maka shalatmu sah dan tidak perlu mengulangnya. Begitu juga jika kamu mengetahui najis tersebut dalam shalat akan tetapi tidak mampu untuk menghilangkannya.
2. mensucikan sandal, sepatu atau terompah cukup dengan menggosokkannya ke tanah.
3. air yang terkena najis tidak dikatakan najis sampai rasa, warna, dan baunya berubah karena najis tersebut. Menurut pendapat yang rajih (kuat). Dan mayoritas ahli fiqih berpendapat akan najisnya air yang sedikit jika terkena najis walaupun tidak berubah warna, bau dan rasanya.
4. kulit bangkai—selain babi dan anjing—jika disamak maka telah suci lahir batin (luar dalam).
5. apa-apa yang mengenai pakaian dan tubuh manusia berupa tanah atau air yang ada di jalanan maka hal tersebut dimaafkan.
6. apa-apa yang mengenai seseorang yang terpaksa hidup atau berada di dekat benda najis maka itu dimaafkan. Misalnya; orang yang berjalan di belakang bighal (peranakan keledai dan kuda), keledai, kuda atau semacamnya karena tuntutan pekerjaan maka ia ma'fu (dimaafkan); orang yang pekerjaannya membersihkan kamar mandi; orang yang pekerjaannya menyembelih hewan; atau seseorang yang terus menerus menggendong bayi dan tidak bisa lepas dari kencing bayi tersebut. Semua hal di atas dimaafkan karena termasuk keadaan yang dharurat (terpaksa). Dengan inilah Allah mengangkat kesempitan dan kesusahan dari mereka.
7. menghilangkan najis setelah kencing atau buang air besar cukup dengan air. Dan bisa digantikan benda lain yang diyakini bisa menghilangkan kotoran seperti batu, kain dan lainnya.
baca seterusnya...
2. mensucikan sandal, sepatu atau terompah cukup dengan menggosokkannya ke tanah.
3. air yang terkena najis tidak dikatakan najis sampai rasa, warna, dan baunya berubah karena najis tersebut. Menurut pendapat yang rajih (kuat). Dan mayoritas ahli fiqih berpendapat akan najisnya air yang sedikit jika terkena najis walaupun tidak berubah warna, bau dan rasanya.
4. kulit bangkai—selain babi dan anjing—jika disamak maka telah suci lahir batin (luar dalam).
5. apa-apa yang mengenai pakaian dan tubuh manusia berupa tanah atau air yang ada di jalanan maka hal tersebut dimaafkan.
6. apa-apa yang mengenai seseorang yang terpaksa hidup atau berada di dekat benda najis maka itu dimaafkan. Misalnya; orang yang berjalan di belakang bighal (peranakan keledai dan kuda), keledai, kuda atau semacamnya karena tuntutan pekerjaan maka ia ma'fu (dimaafkan); orang yang pekerjaannya membersihkan kamar mandi; orang yang pekerjaannya menyembelih hewan; atau seseorang yang terus menerus menggendong bayi dan tidak bisa lepas dari kencing bayi tersebut. Semua hal di atas dimaafkan karena termasuk keadaan yang dharurat (terpaksa). Dengan inilah Allah mengangkat kesempitan dan kesusahan dari mereka.
7. menghilangkan najis setelah kencing atau buang air besar cukup dengan air. Dan bisa digantikan benda lain yang diyakini bisa menghilangkan kotoran seperti batu, kain dan lainnya.
baca seterusnya...
Langganan:
Postingan (Atom)