Senin, 15 Juni 2009

Macam-Macam Keringanan Yang Berkaitan Dengan Najis

1. jika kamu shalat dan pada pakaianmu terdapat najis nmun kamu tidak mengetahuinya sampai shalatmu selesai, maka shalatmu sah dan tidak perlu mengulangnya. Begitu juga jika kamu mengetahui najis tersebut dalam shalat akan tetapi tidak mampu untuk menghilangkannya.
2. mensucikan sandal, sepatu atau terompah cukup dengan menggosokkannya ke tanah.

3. air yang terkena najis tidak dikatakan najis sampai rasa, warna, dan baunya berubah karena najis tersebut. Menurut pendapat yang rajih (kuat). Dan mayoritas ahli fiqih berpendapat akan najisnya air yang sedikit jika terkena najis walaupun tidak berubah warna, bau dan rasanya.
4. kulit bangkai—selain babi dan anjing—jika disamak maka telah suci lahir batin (luar dalam).
5. apa-apa yang mengenai pakaian dan tubuh manusia berupa tanah atau air yang ada di jalanan maka hal tersebut dimaafkan.
6. apa-apa yang mengenai seseorang yang terpaksa hidup atau berada di dekat benda najis maka itu dimaafkan. Misalnya; orang yang berjalan di belakang bighal (peranakan keledai dan kuda), keledai, kuda atau semacamnya karena tuntutan pekerjaan maka ia ma'fu (dimaafkan); orang yang pekerjaannya membersihkan kamar mandi; orang yang pekerjaannya menyembelih hewan; atau seseorang yang terus menerus menggendong bayi dan tidak bisa lepas dari kencing bayi tersebut. Semua hal di atas dimaafkan karena termasuk keadaan yang dharurat (terpaksa). Dengan inilah Allah mengangkat kesempitan dan kesusahan dari mereka.
7. menghilangkan najis setelah kencing atau buang air besar cukup dengan air. Dan bisa digantikan benda lain yang diyakini bisa menghilangkan kotoran seperti batu, kain dan lainnya.
baca seterusnya...