Jumat, 17 April 2009

Kedudukan Shalat Dalam Islam Dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya

Shalat adalah tiangnya islam. Merupakan rukun yang terpenting dari rukun-rukun islam lainnya setelah syahadat. Kewajiban berbesar dalam islam. Perintah yang paling urgen setelah iman kepada Allah.
Shalat adalah ibadah perorangan. Pensyariatan shalat ini terjadi ketika peristiwa langit yang sangat menakjubkan dan menggembirakan. Rasulullah saw mendapatkan perintah shalat di malam isra' mi'raj yang penuh berkah itu.


Al-qur'an dan as-sunnah juga menaruh perhatian yang lebih terhadap shalat ini dibandingkan ibadah lainnya setelah tuntutan-tuntutan iman. Sehingga akan kita dapati ayat-ayat yang banyak membicarakan tentang shalat ini. Begitu juga hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah shalat.
Dari situlah para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi orang-orang yan meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas. Sebagian ulama mengatakan bahwa ia kafir. Sebagian lagi mengatakan fasiq. Sedangkan hukman bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, menurut sebagian besar ulama adalah dibunuh. Dan sebagian kecil mengatakan dipenjara sampai ia bertaubat atau mati.
Permasalahan ini berlaku bagi mereka yang meninggalkan shalat namun masih menyakini bahwa shalat merupakan suatu kewajiban yang meninggalkannya adalah dosa. Namun untuk orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dikarenakan ia mengingkari kewajiban tersebut atau memperolok-olok atau meremehkannya maka ia kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
Dan yang sangat disayangkan adalah banyak dari kalangan orang-orang yang mengaku bahwa ia seorang muslim namun tidak menjalankan ibadah shalat. Bahkan mereka juga meninggalkan ibadah-ibadah yang lain selain shalat dari syariat islam.
Makna dari kekafiran seseorang adalah bahwa jika ia menikahi seorang muslimah maka pernikahannya tidak sah, maka ia tidak bisa disebut sebagai suami muslimah tersebut menurut syara'. Jika mereka melakukan hubungan suami istri hal tersebut merupakan perbuatan zina. Jika menghasilkan anak, ia adalah anak zina. Dan mereka tidak bisa saling mewarisi. Jika laki-laki tersebut meninggal maka tidak disholati dan tidak dikuburkan di pekuburan muslim. Oleh karena itulah hal-hal yang demikian perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Dalil-dalil yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih tentang hokum orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas.
1. dari jabir ra berkata rasulullah saw bersabda: "batas antara seseorang dan kekafiran adalah shalat." (HR. ahmad, Muslim, Abu daud, Turmudzi, dan Ibnu majah)
2. dari buraidah berkata : rasulullah saw bersabda : "batasan antara kami (orang-orang muslim) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka barang siapa meninggalkan shalat ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Ashabus sunan)
3. dari Abdillah bin Syafiq al-aqly berkata: "para sahabat nabi tidak melihat suatu amalan yang jika meninggalkannya kafir selain shalat." (HR. Turmudzi dan Hakim sesuai sayarat muslim)

(Fiqhul Ibadaat, Hasan Ayyub)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar