Senin, 20 Juli 2009

Buang Hajat dan Adabnya

Seorang muslim yang baik tentunya akan memperhatikan kebersihan dirinya. Baik rohani maupun jasmani. karena islam sangat mencintai kebersihan dan kesucian. Maka islam pun mengajarkan kepada umatnya bagaimana seharusnya seorang muslim ketika hendak memenuhi (buang) hajatnya.


Buang hajat dimaksud buang hajat adalah pergi ke suatu tempat untuk kencing atau berak di sana. Kemudian bersuci dari najis. Dalam hal ini ada beberapa adab yang hendaknya diperhatikan, di antaranya:
1. Dianjurkan membaca do'a sebelum masuk ke tempat tersebut: "bismillahi, allahumma inni a'udzubika minal hubutsi wal habaa'itsi" (dengan nama Allah, ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan perempuan) (HR. jama'ah) kemudian masuk dengan kaki kiri terlebih dahulu.
2. Menahan lisan dari berdzikir kepada Allah dan dari semua perkataan kecuali dalam keadaan dharurat. Seperti menuntun orang buta yang dikhawatirkan akan tertimpa keburukan, atau khawatir terhadap anak kecil yang akan terjatuh, atau mencegah seseorang yang akan berbuat jahat terhadap orang lain. Sedangkan jika tidak dalam keadaan darurat maka makruh hukumnya berbicara dan berdzikir walaupun hanya sekedar menjawab salam, mendo'akan orang yang bersin atau menjawab panggilan adzan.
3. Menghindari menghadap kiblat atau membelakanginya jika berada di tempat yang terbuka tanpa penutup. Jika terdapat penutup atau pembatas maka tidak mengapa. Seperti tembok, hewan tunggangan atau pohon.
4. Menjauhi tempat-tempat yang biasa dilalui orang atau biasa digunakan untuk berlindung atau duduk-duduk di bawahnya. Seperti jalan, dibawah pohon, tempat-tempat yang biasa digunakan untuk duduk atau bermajlis. Karena hali itu akan menghilangkan kepekaan dan kebersihan. Syariat islam pun melarang berbuat yang demikian dan merupakan penyebab seseorang terkena laknat.
5. Tidak kencing di tempat yang digunakan untuk mandi atau air yang keruh dan tidak mengalir atau air yang mengalir namun sedikit. Namun dibolehkan kencing di tempat yang digunakan mandi jika terdapat sesuatu yang bisa menghilangkan kencing tersebut. Seperti kamar mandi pada saat ini. Karena najis tidak terkumpul di tempat tersebut, namun ia mengalir ke tempat lain.
6. Hendaknya kencing dengan duduk kecuali udzur. Jika terpaksa berdiri harus tetap menjaga agar tidak terkena percikan air kencing.
7. Mencuci tempat yang terkena najis dan hendaknya beristinja' (cebok) dengan tangan kirinya. Kemudian mencuci tangannya dengan sabun atau benda lain yang bisa menghilangkan bau.
8. Hendaknya keluar dengan kaki kanannya terlebih dahulu dan membaca do'a "ghufroonaka" yaitu, "aku meminta ampunanMu ya Allah."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar