Senin, 20 Juli 2009

Macam Benda Najis

Benda-benda najis harusalah dijauhi oleh setiap orang muslim. Dan jika kita terkena salah satu darinya maka harus membersihkannya dan shalat seseorang bisa batal jika ia terkena najis ketika shalat. Di antara benda najis tersebut adalah:
1. Daging bangkai, yang dimaksud adalah setiap hewan yang hidup di darat,

memiliki darah yang mengalir dan mati tanpa disembelih secara syar'i. sedangkan hewan yang hidup di laut, seperti ikan maka tidak najis jika mati namun sebaliknya ia suci. Dan juga binatang yang tidak memiliki darah seperti jangkrik, kumbang dan semut, tidak najis bangkainya. Adapun tulang, tanduk, rambut, kuku, bulu atau kulit yang disamak dari bangkai tadi adalah suci dan boleh menyentuhnya, membawanya serta memanfaatkannya.
2. Darah binatang sembelihan, darah haidh dan nifas, darah yang keluar dengan deras dari luka manusia atau hewan. Sedangkan darah yang menempel pada alat penyembelihan (pisau dan sebagainya), dan yang menempel pada daging di dalam urat saraf, darah bisul, darah kutu, tidak mengapa. Begitu juga darah yang sedikit yang keluar dari tubuh manusia atau hewan.
3. Daging babi
4. Air kencing manusia,
5. Kotoran manusia,
6. Dan muntahan yang keluar dari mulut,
7. Madzi, yaitu cairan berwarna putih dan lengket yang keluar dari saluran kencing disebabkan memikirkan lawan jenis. Sedangkan untuk mani maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulamat dalam hukumnya.
8. Wadhi, yaitu cairan putih yang keruh dan lengket, keluar setelah kencing dikarenakan sakit, kedinginan atau sebab lainnya.
9. Air kencing binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti binatang buas, burung pemangsa dan keledai,
10. Begitu juga dengan kotorannya (tahi).
11. Khamer (minuman keras). Namun sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa khamer tidak najis dzatnya namun ia najis secara makanawi.
12. Sisa air minum anjing, yaitu sesuatu yang tersisa di tempat minum (bejana) setelah anjing minum darinya.
13. Sisa air minum babi.
Sedangkan sisa air minum binatang selain anjing dan babi adalah suci menuruh pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar